Login Sentral Sertifikat
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Omnibus Law UU Kesehatan oleh pemerintah, maka pengajuan seluruh kegiatan yang dilakukan melalui sentral sertifikat hanya pada kegiatan kegiatan yang merujuk pada arahan DPP PPNI.
Ketentuan ini berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian, dan disesuaikan dengan keputusan dan arahan teknis oleh DPP PPNI.
Lupa Password ?
Login